2/13/13

Dewasa ini, teknologi berkembang begitu pesat. Hampir semua kalangan, baik orang tua, orang muda bahkan anak-anak memiliki gadget ataupun laptop, yang kesemuanya memiliki kemudahan untuk mengakses internet. Internet bukan hanya konsumsi bagi masyarakat perkotaan saja bahkan menjalar sampai kedesa-desa. Modernisasi peralatan-peralatan ini, memberi kemudahan bagi penggunanya, pengguna cukup membeli kartu GSM “khusus” untuk mengakses internet. Selain itu, penggguna dapat mengunjungi warung internet (warnet)/hot spot yang menjamur diperkotaan.
 
Apakah internet yang kita gunakan sudah benar-benar dimanfaatkan sesuai fungsinya? Jawabannya pasti iya. Setiap orang yang mengakses internet memiliki tujuan masing-masing didalam penggunaannya. Ada yang sekedar mencari informasi, berinteraksi di jejaringan sosial, bisnis bahkan asik bermain permainan online. Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada tahun 2012 pengguna internet di Indonesia mencapai angka 63 juta. Dari jumlah tersebut, pengguna didominasi oleh usia muda 12-34 tahun dengan porsi 64,2%. Selain itu, berdasarkan data checkfacebook Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam mengakses jejaring sosial “facebook”, yang notabene banyak menawarkan permainan online bagi penggunanya.

Apakah permainan online itu berbahaya? Dikaji dari cara memainkannya, jawabannya iya. Beberapa permainan online menawarkan “chip” yang harus dibayar dengan nominal tertentu sesuai dengan jumlahnya oleh pengguna, sehingga pengguna dapat menjalankan/memainkannya. Selain itu, antar sesama pengguna permainan sejenis, pengguna dapat menjual atau membeli “chip” dengan harga yang telah terstandarisasi secara umum dikalangan pemain permainan online. Bahkan “untuk beberapa tempat” disediakan “chip” untuk diperjual-belikan.

Disinilah bahayanya permainan online. Pengguna bertransaksi “chip” dari tangan ke tangan secara terorganisir. Tak jarang pengguna permainan online menggadai bahkan menjual barang miliknya demi “chip” tersebut. Secara tidak langsung, pengguna telah melakukan praktek perjudian melalui permainan online didunia maya. Sejauh ini, belum ada peraturan dari pihak berwenang terkait permasalahan tersebut. Yang ada hanya pengaturan jam operasi warung internet (warnet) saja.

Sisi negatif dari permainan online bisa dikurangi, jika fungsi pengawasan, bimbingan, dan juga sanksi berjalan dengan baik. Orang tua  harus lebih selektif terhadap penggunaan internet yang diakses oleh anaknya. Selain itu, orang tua tidak hanya sekedar menjadi orang tua yang ditakuti oleh anaknya, tetapi juga harus menjadi sahabat bagi anaknya. Sehingga terjalin komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. Selanjutnya, sekolah sebagai rumah kedua bagi anak juga memiliki andil terhadap pengurangan dampak negatif permainan online. Dimana penanaman pendidikan karakter harus lebih signifikan selain peningkatan kognitif. Serta peraturan perundangan yang tegas dan mengikat, tidak hanya retorika belaka. Akhirnya, semoga pemanfaatan internet bisa lebih maksimal, demi tercapainya cita-cita bangsa.             

0 komentar:

E-book Gratis Viewer

Content of E-book Gratis

E-book Gratis

Loading...

Labels