1/23/13
Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sangatlah penting bagi setiap warga negara untuk menjaga rasa cinta terhadap tanah air. Rasa cinta dan bangga terhadap tanah air akan menyatukan komitmen setiap warga negara didalam suatu negara untuk menjaga dan membangun bangsa kearah yang lebih baik. Rasa cinta tanah air ini biasa dikenal dengan nasionalisme.   


Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Sehingga terciptalah suatu identitas terhadap kelompok. Nasionalisme sendiri dapat berupa rasa cinta terhadap suku, agama dan ras. 

Nasionalisme yang berlebihan terhadap suku, agama dan ras pada wilayah tertentu didalam suatu bangsa, akan mengakibatkan konflik. Yang pada akhirnya akan menjerumuskan suatu bangsa kedalam perpecahan.

Di Indonesia, terdapat dua wilayah otonom khusus selain Jakarta dan DIY, yaitu: Papua (Putusan MK RI Nomor: 81/PUU-VIII/2010) dan Nangroe Aceh Darusallam (UU Nomor 11 Tahun 2006). 

Berdasarkan Putusan MK RI Nomor: 81/PUU-VIII/2010, kekhusuan Provinsi Papua dalam bidang pemerintahan mencakup, antara lain, adanya Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), distrik, dan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur orang asli Papua. Sedangkan di Aceh, UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pada 1 Agustus 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam UU ini juga diatur berbagai kekhususan otonomi yang dimiliki oleh Aceh, yang dalam beberapa konteks tidak sama dengan daerah-daerah lainnya yang penyelenggaraan pemerintahannya diatur sepenuhnya dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  
Merujuk pada otonomi khusus tersebut, Aceh berencana mengeluarkan peraturan perundangan-undangan baru daerah, yaitu peraturan baru bagi penumpang wanita pada sepeda motor. Mereka dilarang membonceng dengan posisi duduk mengangkang dan wajib menyamping. Peraturan ini sendiri banyak ditantang oleh aktivis di Aceh. Yang beranggapan bahwa aturan ini sangat diskriminatif. Peraturan ini sendiri mendapat dukungan penuh dari para ulama.
Selain peraturan perundangan tersebut, hal yang paling dirasakan oleh masyrakat Aceh adalah
Sources:
http://id.wikipedia.org/wiki/Nasionalisme
http://id.iluni-fhui.com/index.php/sites/berita_detail/id/17 
http://otomotif.kompas.com/read/2013/01/04
/6038/Penumpang.Sepeda.Motor.Wanita.Dilarang.Mengangkang.di.Aceh
http://www.voaindonesia.com/content/aktivis-kecam-peraturan-di-aceh-soal-posisi-duduk-perempuan/1582453.html
http://pmiidkw-ump.blogspot.com/2012/04/islam-moderat.html
http://ms.wikipedia.org/wiki/Islam

0 komentar:

E-book Gratis Viewer

Content of E-book Gratis

E-book Gratis

Loading...

Labels