1/23/13
00:52
Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sangatlah penting bagi setiap warga negara untuk menjaga rasa cinta terhadap tanah air. Rasa cinta dan bangga terhadap tanah air akan menyatukan komitmen setiap warga negara didalam suatu negara untuk menjaga dan membangun bangsa kearah yang lebih baik. Rasa cinta tanah air ini biasa dikenal dengan nasionalisme.
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan
kedaulatan sebuah negara dengan
mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Sehingga terciptalah suatu identitas terhadap kelompok. Nasionalisme sendiri dapat berupa rasa cinta terhadap suku, agama dan ras.
Nasionalisme yang berlebihan terhadap suku, agama dan ras pada wilayah tertentu didalam suatu bangsa, akan mengakibatkan konflik. Yang pada akhirnya akan menjerumuskan suatu bangsa kedalam perpecahan.
Di Indonesia, terdapat dua wilayah otonom khusus selain Jakarta dan DIY, yaitu: Papua (Putusan MK RI Nomor:
81/PUU-VIII/2010) dan Nangroe Aceh Darusallam (UU Nomor 11 Tahun 2006).
Berdasarkan Putusan MK RI Nomor:
81/PUU-VIII/2010, kekhusuan Provinsi Papua dalam bidang pemerintahan mencakup,
antara lain, adanya Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat
Papua, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), Peraturan Daerah Provinsi
(Perdasi), distrik, dan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur orang
asli Papua. Sedangkan di Aceh, UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan tindak lanjut dari Memorandum of
Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia,
pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka
(GAM), pada 1 Agustus 2006 tentang
Pemerintahan Aceh. Dalam UU ini juga diatur berbagai kekhususan otonomi
yang dimiliki oleh Aceh, yang dalam beberapa konteks tidak sama dengan
daerah-daerah lainnya yang penyelenggaraan pemerintahannya diatur
sepenuhnya dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Merujuk pada otonomi khusus tersebut, Aceh berencana mengeluarkan peraturan perundangan-undangan baru daerah, yaitu peraturan baru bagi penumpang wanita pada sepeda motor. Mereka dilarang
membonceng dengan posisi duduk mengangkang dan wajib menyamping. Peraturan ini sendiri banyak ditantang oleh aktivis di Aceh. Yang beranggapan bahwa aturan ini sangat diskriminatif. Peraturan ini sendiri mendapat dukungan penuh dari para ulama.
Selain peraturan perundangan tersebut, hal yang paling dirasakan oleh masyrakat Aceh adalah kebebasan menyatakan pendapat
dan berorganisasi yang terus dibatasi dengan alasan kaidah-kaidah moralitas
Islami. Berbagai kelompok agama minoritas juga mendapat tekanan. Hampir
30 gereja ditutup di propinsi itu tahun lalu.
Aceh merupakan satu-satunya propinsi di Indonesia yang diperintah berdasarkan Syaria. dimana mayoritas penduduk Indonesia berpandangan Islam moderat.
Sources:
http://id.wikipedia.org/wiki/Nasionalisme
http://id.iluni-fhui.com/index.php/sites/berita_detail/id/17
http://otomotif.kompas.com/read/2013/01/04
/6038/Penumpang.Sepeda.Motor.Wanita.Dilarang.Mengangkang.di.Aceh
http://www.voaindonesia.com/content/aktivis-kecam-peraturan-di-aceh-soal-posisi-duduk-perempuan/1582453.html
http://pmiidkw-ump.blogspot.com/2012/04/islam-moderat.html
http://ms.wikipedia.org/wiki/Islam
Label:
Artikel
Artikel Terkait:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Please submit your comment about this article. You may also join this site or fill a guestbook/buku tamu. Hopefully, this article would be useful for everyone. Thank you.