3/18/13
Santet merupakan salah satu peninggalan nenek moyang manusia. Beberapa wilayah didunia seperti di benua Afrika, santet dikenal dengan sebutan vodoo. Selain itu, masyarakat Eropa yang dahulunya anti segala sesuatu berbau non-ilmiah kini mulai mempercayainya. Hal ini dapat kita lihat dari film-film dan juga pengkajian secara ilmiah melalui penelitian yang mereka lakukan. Sedangkan di Indonesia, santet merupakan rahasia umum dikalangan masyarakat. Hampir semua wilayah di Indonesia mengenal istilah ini.

Apa itu santet? Santet merupakan bagian dari ilmu hitam yang bertujuan untuk menyakiti seseorang oleh dukun melalui perantaraan jin/makhluk halus. Seseorang yang telah disantet, biasanya akan terdeteksi setelah seseorang merasakan gejala-gejala penyakit yang tidak bisa terdeteksi secara medis. Untuk menyembuhkannya, seseorang harus pergi ke orang pandai/dukun.

Secara teori, santet sangatlah rumit untuk dijelaskan. Sehingga dalam proses hukumnya, jika seseorang yang terkena santet melapor kepada pihak berwajib (kepolisian), sangatlah sulit untuk diproses. Prinsip dasar hukum yaitu segala sesuatu yang dipermasalahkan harus ada buktinya dan bisa dibuktikan beserta saksi dari kejadian itu sendiri.

Baru-baru ini, DPR RI berencana untuk membahas permasalahan ini dan membuat aturan khusus tentang santet. Melalui peraturan ini diharapkan para pelaku santet dapat diseret ke meja hijau/dipidanakan. Hal ini serta merta mendapat tantangan dari beberapa pihak yang beranggapan bahwa pelaku ilmu santet itu tidak bisa dipidanakan karena bersifat irrasional. Selain itu, peraturan mengenai ilmu santet (jika telah disahkan) akan menjadi permasalahan baru. Karena peraturan ini sendiri dapat menimbulkan fitnah antar warga. 

Semoga saja peraturan apa pun yang dirumuskan oleh anggota DPR RI dapat berguna bagi kehidupan bangsa, tidak hanya sekedar kepentingan politik belaka. 

0 komentar:

E-book Gratis Viewer

Content of E-book Gratis

E-book Gratis

Loading...

Labels