2/13/13
06:46
Dewasa
ini, teknologi berkembang begitu pesat. Hampir semua kalangan, baik orang tua, orang
muda bahkan anak-anak memiliki gadget ataupun laptop, yang kesemuanya memiliki
kemudahan untuk mengakses internet. Internet bukan hanya konsumsi bagi
masyarakat perkotaan saja bahkan menjalar sampai kedesa-desa. Modernisasi
peralatan-peralatan ini, memberi kemudahan bagi penggunanya, pengguna cukup membeli
kartu GSM “khusus” untuk mengakses internet. Selain itu, penggguna dapat mengunjungi
warung internet (warnet)/hot spot yang menjamur diperkotaan.
Apakah
internet yang kita gunakan sudah benar-benar dimanfaatkan sesuai fungsinya?
Jawabannya pasti iya. Setiap orang yang mengakses internet memiliki tujuan
masing-masing didalam penggunaannya. Ada yang sekedar mencari informasi,
berinteraksi di jejaringan sosial, bisnis bahkan asik bermain permainan online.
Menurut survei Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia (APJII), pada tahun 2012 pengguna internet di
Indonesia mencapai angka 63 juta. Dari jumlah tersebut, pengguna didominasi
oleh usia muda 12-34 tahun dengan porsi 64,2%. Selain itu, berdasarkan data checkfacebook Indonesia menduduki
peringkat ketiga dalam mengakses jejaring sosial “facebook”, yang notabene banyak
menawarkan permainan online bagi
penggunanya.
Apakah
permainan online itu berbahaya? Dikaji
dari cara memainkannya, jawabannya iya. Beberapa permainan online menawarkan “chip”
yang harus dibayar dengan nominal tertentu sesuai dengan jumlahnya oleh
pengguna, sehingga pengguna dapat menjalankan/memainkannya. Selain itu, antar
sesama pengguna permainan sejenis, pengguna dapat menjual atau membeli “chip” dengan harga yang telah
terstandarisasi secara umum dikalangan pemain permainan online. Bahkan “untuk beberapa tempat” disediakan “chip” untuk diperjual-belikan.
Disinilah
bahayanya permainan online. Pengguna bertransaksi
“chip” dari tangan ke tangan secara
terorganisir. Tak jarang pengguna permainan
online menggadai bahkan menjual barang miliknya demi “chip” tersebut. Secara tidak langsung, pengguna telah melakukan
praktek perjudian melalui permainan
online didunia maya. Sejauh ini, belum ada peraturan dari pihak berwenang
terkait permasalahan tersebut. Yang ada hanya pengaturan jam operasi warung
internet (warnet) saja.
Sisi
negatif dari permainan online bisa
dikurangi, jika fungsi pengawasan, bimbingan, dan juga sanksi berjalan dengan baik.
Orang tua harus lebih selektif terhadap
penggunaan internet yang diakses oleh anaknya. Selain itu, orang tua tidak
hanya sekedar menjadi orang tua yang ditakuti oleh anaknya, tetapi juga harus menjadi
sahabat bagi anaknya. Sehingga terjalin komunikasi yang baik antara orang tua
dan anak. Selanjutnya, sekolah sebagai rumah kedua bagi anak juga memiliki
andil terhadap pengurangan dampak negatif permainan
online. Dimana penanaman pendidikan karakter harus lebih signifikan selain
peningkatan kognitif. Serta peraturan perundangan yang tegas dan mengikat,
tidak hanya retorika belaka. Akhirnya, semoga pemanfaatan internet bisa lebih
maksimal, demi tercapainya cita-cita bangsa.
Label:
Artikel
Artikel Terkait:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
- 2014 (5)
-
2013
(63)
- August(1)
- April(8)
- March(27)
-
February(16)
- English Novel Collection
- KBBI 1.4: Software and E-book
- Detik-Detik Yang Menentukan
- NAGA BERSINAR DI ALUN-ALUN KAPUAS
- Cara Mendaftar di Akun Yahoo
- Cara Mudah Daftar di Google Adsense
- Soal Bahasa Inggris dan Kisi-Kisi Soal Kelas VII S...
- Jalan Kita Sama
- Draft Kurikulum 2013 serta Implementasi
- Kisi-kisi UAN SD-SMP-SMA 2012/2013
- Desain Blog Tanpa Coding/HTML/CSS
- E-book: Panduan kreativitas didalam kelas dan peme...
- Internet dan Judi Terselubung
- Download ebook lebih dari 50.000 judul
- Suku Dayak Kapuas Hulu (Uncak Kapuas)
- Logo Baru E-book Gratis
- January(11)
Content of E-book Gratis
E-book Gratis
Loading...
0 komentar:
Post a Comment
Please submit your comment about this article. You may also join this site or fill a guestbook/buku tamu. Hopefully, this article would be useful for everyone. Thank you.